Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Doa Qunut Sholat dan Nazilah Bahasa Arab, Latin Serta Terjemah - Kata qunut sendiri adalah diantara satu dari akar kata qanata yang berarti patuh dalam mengerjakan atau taat kepada Allah SWT. Kali ini saya akan berbagi lafadz doa qunut lengkap dalam bahasa arab, doa qunut bahasa latin serta terjemah dari doa qunut.

Apa itu Doa Qunut ?. Yaitu, doa yang secara umum dibaca pada waktu i'tidal atau berdiri dari ruku' akhir pada shalat subuh dan shalat witir. Adapun hukum membaca doa qunut adalah sunnah muakkad (ab'ad) atau sunnah yang diperkuat. Namun para imam dan ulama mazhab berbeda pendapat tentang pelaksanaan doa qunut.

Doa Qunut Sholat dan Nazilah Bahasa Arab, Latin Serta Terjemah

Dan Doa Qunut Sholat dan Nazilah Bahasa Arab, Latin Serta Terjemah :

Bacaan Doa Qunut dalam Bahasa Arab

اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ
وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ
وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ
وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ
وَقِنِيْ شَرَّمَا قََضَيْتَ،
فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ
وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ
وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ
تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ
وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Bacaan Doa Qunut (Latin)
Allah hummah dinii fiiman hadait.
Wa'aa finii fiiman 'aafait.
Watawallanii fiiman tawal-laiit.
Wabaariklii fiimaa a'thait.
Waqinii syarramaa qadhait.
Fainnaka taqdhii walaa yuqdha 'alaik.
Wainnahu laayadzilu man walait.
Walaa ya'izzu man 'aadait.
Tabaa rakta rabbanaa wata'aalait.
Falakalhamdu 'alaa maaqadhait.
Astaghfiruka wa'atuubu ilaik.
Wasallallahu 'ala Sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi. Wa'alaa aalihi washahbihi Wasallam.

Artinya :
Ya Allah tunjukkanlah akan daku sebagaiman mereka yang telah Engkau tunjukkan
Dan berilah kesihatan kepadaku sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesihatan
Dan peliharalah daku sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan
Dan berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau kurniakan
Dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan
Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan kena hukum
Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin
Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya
Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau
Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan
Ku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau
(Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dalam prakteknya, bacaan doa qunut diatas adalah untuk orang-orang yang menjadi ma'mum atau sholat sendirian (Bacaannya : Allah hummah DINII fiiman hadait). Namun, apabila Anda menjadi imam, maka bacaannya diganti (Bacanya : Allah hummah DINAA fiiman hadait) dan seterusnya. Karena makna kata "NII" (DINII) merujuk kepada diri sendiri (Saya) dan kata "NA" (DINA) merujuk kepada orang banyak (Kita) sampai baris ke lima, mulai ke enam sampai selesai di baca masing-masing baik imam maupun ma'mun.

Islam membagi qunut menjadi dua. Pertama ; qunut nazilah yaitu qunut yang dilakukan atau dibaca saat adanya bencana. Kedua ; qunut shalat yaitu qunut yang dibaca pada waktu i’tidal (berdiri setelah ruku’) setiap akhir roka’at pada shalat subuh dan shalat whitir.

Bacaan Doa Qunut Nazilah

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ

اَللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَائَكَ

اَللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِيْ لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ

Bacaan Latin Qunut Nazilah

Allohummagfirlanaa wa lilmu’miniina wa lmu’minaati wa lmuslimiina walmuslimaati wa allif bayna quluubihim wa ashlih dzaata baynihim wanshurhum ‘alaa ‘aduwwika wa’adzuwwihim

Allohumma l’an kafarata ahl alkitaabi alladziina yashudduuna ‘an sabiilika wayukadzibuuna rusulaka wayuqaatiluuna awliyaaika.

Allohumma khallif bayna kalimihim wazalzil iqdaamahum wainzil bihim ba’saka lladzii laa tarudduhuu ‘anil qawmil mujrimiina.

Arti Qunut Nazilah :

Ya Allah, ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat. satukanlah hati mereka. Perbaikilah ikatan antara mereka dan menangkanlah mereka atas musuh engkau  dan musuh mereka.

Ya Allah,Laknatilah orang-orang kafir ahli kitab yang selalu menghalangi jalan engkau, mendustakan rasul rasul engkau, dan memerangi wali-wali-Mu.

Ya Allah, Cerai beraikanlah persatuan dan kesatuan mereka. Goyahkanlah langkah-langkah mereka, dan turunkanlah kepada mereka siksa Engkau yang tidak akan Engkau jauhkan dari kaum yang berbuat buruk”.

Manfaat dan Keutamaan Doa Qunut

Doa qunut bukan hanya sekadar doa yang dibaca untuk memohon kepada Allah SWT. Membaca doa qunut memiliki beberapa kelebihan dan manfaat yang dapat diperoleh oleh orang yang membaca doa qunut. Beberapa manfaat membaca doa qunut diantaranya:

Memberikan Petunjuk

Pada doa qunut ada kata kata yang bunyinya“ Allahummahdinii fii man hadaiit” yang artinya bahwa permintaan seorang hamba kepada Allah agar diberikan petunjuk.

Kata kata tersebut bisa dianggap sebagai kata kata tawasul, yaitu kata kata yang menerangkan adanya suatu nikmat hidayah sama halnya seperti Allah SWT mengasihkan hidayahnya untuk hamba yang lainnya.

Melafadzkan doa qunut secara terus menerus ketika shalat shubuh, insya Allah, Allah akan menganugerahkan petunjuk kepada para hambanya. Petunjuk yang dikasih dapat berbentuk ilmu yang bermanfaat ataupun amal solih seseorang.

Mendapatkan Perlindungan

Allah SWT senantiasa melindungi hambanya supaya selamat dan aman dari segala bahaya yang mengancam, seban Allah memiliki sifat pengasih serta juga penyayang. Saat para hambanya memohon perlindungan, maka Allah akan menganugerahkan atau melindungi hambanya.

Kalimat di dalam doa qunut “ Wa’aafinii fii man ‘afaiit” yang mempunyai makna kasihkanlah hamba keselamatan sebagaimana hamba Mu yang lain yang sudah dikasih keselamatan.

Kata kata itu menunjukkan bahwa Allah SWT mengasih perlindungan untuk hambanya dengan mengasih keselamatan untuk hambanya yang memohon.

Perlindungan yang dikasih oleh Allah untuk hambanya tidak cuma perlindungan dalam keselamatan di dunia saja,akan tetapi pula keselamatan untuk di akhirat kelak.

melalui qunut, Allah senantiasa melindungi umat manusia dari musibah yang sedang dilewati supaya hambanya tersebut selalu berada di jalan yang lurus dan benar.

Menghindarkan Dari Berbagai Penyakit

Kalimat “wa’aafini fii man hadaiit” tidak saja diyakini memberi perlindungan berbentuk keselamatan. Kalimat tersebut pula bisa memberikan keselamatan misalnya mencegah hambanya dari setiap jenis penyakit, entah itu penyakit hati dan penyakit yang ada pada badan biasanya.

Rajin melafdzkan doa qunut bisa menggiring umat manusia supaya tercegah dari hal yang berlawanan entah dari segi hawa nafsu ataupun dari tahta dan harta.

Disamping penyakit hati, melafadzkan qunut sekaligus bisa membuat raga semakin sehat, sehingga tidak gampang terkena penyakit fisik.

Memberikan Berkah Terhadap Nikmat Yang Diberikan

Doa qunut pula terdapat kalimat “wabaariklii fiimaa a’thoiit” yang maknanya berkahilah kepada aku apa yang telah Engkau kasih.

Kalimat itu menunjukkan dan menjelaskan bahwa Allah senantiasa menganugerahkan kebaikan berbentuk berkah untuk tiap hambanya. Sedikit atau banyaknya jumlah nikmat yang dikasih Allah untuk setiap hambanya, pasti ada berkah di masing nikmat itu.

Hukum Doa Qunut

Pernah ada suatu pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin tentang pendapat 4 Imam Madzhab terkait doa Qunut. 

Syaikh rahimahullah menjawab :

Pendapat Imam 4 Madzhab terkait masalah qunut yaitu sebagai berikut.

Pertama: Ulama Malikiyyah

Para ulama  Malikiyan memiliki pendapat bahwasanya tak ada doa qunut kecuali ketika hanya waktu sholat shubuh. Adapun ketika sholat witir atau sholat yang lain tidak ada qunut.

Kedua: Ulama Syafi’iyyah

Para ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa tidak terdapat qunut pada shalat witir kecuali disaat setengah akhir pada bulan Romadhan. Serta tak ada qunut pada sholat 5 waktu yang lainnya kecuali dalam sholat shubuh dalam berbagai kondisi (baik itu keadaan kaum muslimin lagi mengalami musibah maupun tidak)

Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yakni qunut nazilah).

Ketiga: Ulama Hanafiyyah

dikhususkan qunut ketika melaksanakan shalat witir. Tidak diberlakukan qunut di shalat yang lainnya selain ketika nawaazil yakni kaum muslimin terkena musibah, tetapi qunut nawaazil ini cuma dalam shalat shubuh saja dan yang melantunkan qunut yakni imam, kemudian para jama’ah mengaminkan dan jika melakukan sholat munfard atau sendirian maka tidak ada qunut.

Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali)

Para ulama Hanabilah memiliki pendapat terkait doa qunut. Mereka hanya mensyariatkan qunut ketika sholat witir dan tidak ada pemberlakuan qunut di sholat yang lainnya selain apabila terdapat musibah besar disamping musibah penyakit.

Pada keadaan tersebut, imam atau yang bisa mewakili membaca doa qunut ketika sholat 5 waktu kecuali sholat jum’at.

Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat bahwasanya tidak terdapat dalil atau hadist yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan qunut witir sebelum atau seusai ruku’.

Demikianlah para pendapat masing masing imam madzhab. Silahkan mau ikuti pendapat yang mana.

berdasarkan kitab Sunan menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang dibaca pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Beberapa ulama menshahihkan hadits tersebut.

Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh ?

Berdasarkan kitabnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, beliau menerangkan:

“Oleh sebab itu, jika imam mengucapkan doa qunut shubuh, hendaknya makmum mengikuti imam ketika qunut tersebut. kemudian makmum juga seharusnya mengamininya seperti Imam Ahmad rahimahullah mempunyai pendapat terkait masalah tersebut. Hal demikian perlu dikerjakan supaya tetap menyatukan kaum muslimin.

Adapun apabila muncul kebencian serta permusuhan dalam perbedaan pendapat seperti itu, padahal ada waktu dan ruang berijtihad untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaknya hal tersebut sebaiknya tidaklah terjadi. Bahkan menjadi keharusan buat kaum muslimin –terlebih lagi bagi mereka para penuntut ilmu syar’i agar senantiasa berlapang dada terkait masalah yang masih diperkenankan terdapat perselisihan dan perbedaan pendapat masing masing pihak.

lewat keterangan yang lain, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berujar, “Yang lebih pantas makmum sebaiknya mengaminkan doa qunut para imam. Makmum mengangkat tangan ikut imam sebab nantikan dikhawatirkan bisa menimbulkan perpecahan antara satu dengan yang lain.

Imam Ahmad mempunyai pendapat yang mana seandainya seorang makmum berada di belakang imam yang mengucapkan doa qunut shubuh, maka sebaiknya dia ikuti imam dan ikut mengaminkan doa tersebut.

Padahal yang kita ketahui Imam Ahmad memiliki pendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh seperti yang telah dipahami dari pendapat beliau.

Meskipun begitu, Imam Ahmad rahimahullah mengasih keringanan terkait hal tersebut yakni mengangkat tangan dan mengamini disaat imam melaksanakan qunut shubuh.

Alasan Qunut Dibaca Terus Menerus sejak Runtuhnya Khilafah Islamiyah

beberapa ulama mengerti bahwa doa qunut diucapkan disaat  umat muslim terkena musibah. Sedangkan sejak runtuhnya khilafah terakhir umat Islam, yakni Turki Utsmaniy runtuh di tahun 1924 sehingga umat Islam selalu dalam kondisi musibah dan posisinya berada dibawah kaum hingga sampai saat ini.

Oleh karena itu sejak runtuhnya khilafah hingga saat sekarang qunut selalu di ucapkan setidaknya ketika shalat subuh. Maka karena alasan semacam itu bisa berlandaskan dalil yang banyak bahwa qunut dipanjatkan selama terdapat musibah yang mendatangi umat Islam, dan alasan ini pula bisa masuk akal.

Analisa dan Kesimpulan
apabila kita baca sekilas hadits-hadits di atas terkait permasalahan qunut maka secara gamblang ditemukan kontradiksi satu sama lain antara hadits yang mengisahkan terdapatnya doa qunut yang sempat dikerjakan Rasulullah SAW. dan terdapat pula yang beberapa sahabat berpendapat bahwa itu bid’ah.

Terkait masalah tersebut merupakan hal biasa dalam masalah fiqih yang terkait secara teknis tata cara ibadah. Hal tersebut juga yang menimbulkan adanya perselisihan dan perbedaan pendapat di antara umat semenjak dulu hingga sekarang.

hendaknya bagaimana sikap yang patut diambil disaat ada pertentangan dalil? Pastinya sikap ini beragama dikalangan satu ulama dengan ulama lainnya.  apabila salah satu hadits dinilai shahih dibandingkan hadits yang lainnya yang dinilai lemah, hendaknya sikap yang perlu kita ambil yaitu mentarjih (menguatkan salah satu dalil) dan mencari pendapat yang lebih baik.

Akan tetapi apabila hadist yang saling kontradiksi  itu sama shahihnya maka tak baik apabila menguatkan salah satunya dan melemahkan hadist lainnya. Berikut ini sikap yang perlu kita ambil:

1. Menilai diantara salah satunya menghapuskan atau membatalkan salah satunya (nasikh mansukh). namun hal tersebut baru dapat dilaksanakan apabila dijumpai riwayat yang gamblang terkait mana yang mansukh serta mana yang nasikh menurut dalil yang shohih juga. Hal ini contohnya apabila dahulu diperkenankan maka sekaranga dilarang misalnya masalah  nikah mut’ah , atau sebaliknya dahulu tidak diperbolehkan maka sekarang diperbolehkan contohnya masalah ziarah kubur.

2. menemukan keterangan terkait sebab munculnya perbedaan atau kontradiksi perbandingan satu hadits dengan hadits yang lain. Bisa jadi suatu waktu Rasulullah s.a.w. mengerjakan begini sebab ada alasan tertentu atau suatu kondisi serta di waktu yang lain Rasulullah s.a.w. mengerjakan demikian sebab alasan dan situasi tertentu.

3. menerangkan bahwa hal demikian adalah salah satu pilihan terkait bidang fikih, yang mana masalah teknis ibadah kerapkali terdapat beragam pilihan diperkenan begitu dan diperkenankan begini, sebab dulu Rasulullah s.a.w. sempat mengerjakan begini dan sempat juga begitu yang mana termasuk bagian dari keluwesan dan keluasan Islam.

Jelas di bagian ini bahwa terkait adanya permasalahan qunut dijumpai berbagai riwayat hadits yang perbandingan kuat dan shahih sama atau seimbang, bahwa Rasulullah s.a.w. suatu ketika sempat mengerjakan qunut ketika saat sholat witir pada bulan romadhon (dan pula terdapat hadits yang tidak menjelaskan apakah itu witir ketika ramadhan atau bukan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hal demikian dikerjakan ketika sholat witir secara umum), sempat pula ketika waktu sholat subuh, maghrib, isya dan malahan di semua sholat lima waktu (yakni di saat tertimpa musibah).

Secara gamblang pula diuraikan bahwa qunut diucapkan disaat terdapat musibah dan juga tidak ada musibah. Qunut di saat terkena musibah, kesusahan atau mendoakan keburukan kepada musuh dinamakan qunut nazilah serta redaksi doanya  berbeda dibandingkan dengan doa qunut disaat witir maupun tidak datang musibah maupun mendoakan kebaikan umat islam.

juga ada dalil bahwa qunut dikerjakan hingga sebulan penuh, dan seusai itu Rasulullah s.a.w. tidak mengerjakannya lagi.

Sedangkan lewat dalil yang meriwayatkan witir diucapkan ketika sholat subuh, maghrib dan isya tidak ada penjelasan apakah itu kontinu atau masih hanya dalam  bulan ramadhan atau pada rangka disaat hanya terkena musibah.

jadi tidak salah pula apabila terdapat ada pihak yang mempunyai kesimpulan bahwa dalil itu memiliki sifat umum artinya kapan saja.

Demikian juga ada dalil bahwa qunut diucapkan setelah ruku, tetapi Imam Tirmidzi menerangkan beberapa ulama memilih agar mengerjakan qunut sebelum ruku’  (maksudnya sesudah mengucapkan alfatihah dan surat Al-Qur’an). seluruh dalil-dalil tersebut memiliki keshahihan yang sama.

Maka dalam permasalahan ini tidak boleh kita hanya menguatkan salah satu dalil dan melemahkan dalil yang lain sebab seluruhnya memiliki derajat shahih yang sama. Satu hadist   yang dengan tegas menyebutkan Rasulullah tidak memperbolehkan qunut saat subuh cuma ada satu yakni dari Abdullah bin Nafi’ dari Bapaknya dari Ummu Salamah r.ah.

Sedangkan dalil yang menyebutkan qunut merupakan muhdats (perkara baru) seluruhnya berasal dari riwayat Abu Malik Al Asyja’i bin Thariq dari ayahnya (Thariq bin Asyam bin Mas’ud) kurang lebih 5 tahun tinggal di Kufah.  Hadits tersebut tidak dapat dijadikan dasar sebab itu sekedar kesaksian dalam kurun waktu 5 tahun di Kufah.

(berdasarkan riwayat Ibnu Majah disebutkan 50 tahun jelas hal ini adalah salah, karena mana mungkin mungkin Rasulullah SAW tinggal di kuffah selama 50 tahun.

Demikian juga ada dalil shahih bahwa doa Qunut diucapkan demi kebaikan dan keselamatan orang, serta dapat pula untuk keburukan atau kecelakaan atau melaknat orang atau sebuah kaum. Seperti yang diterangkan pada suatu hadist, yaitu:

Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa’d, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Sa’id Ibnul Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah RA, dia berkata: “Bahwasannya Rasulullah S.a.w. jika hendak mendoakan kecelakaan kepada seseorang atau berdoa keselamatan kepada seseorang beliau selalu qunut sesudah rukuk.” (H.R. Ahmad No. 7153).

Doa Qunut Wajib Atau Sunat

Disamping  apakah doa qunut wajib atau sunat dibacakan atau tidak, yang pasti diantara sahabat Rasulullah SAW. menilai perkara qunut ini merupakan masalah sunnah dan tidak termasuk hal yang wajib. jadi tidak berdampak pada diterimanya sholat. Termasuk salah, ada pihak yang mewajibkan serta memaksakan doa qunut.

Oleh karena itu di kalangan sahabat ada yang mengamalkannya secara terus menerus misalnya Ibnu Mas’ud r.a. dan Abu Hurairah r.a., serta ada pula yang mengerjakannya disaat masih kondisi perang maupun hanaya terkena musibah misalnya Abu Muhammad r.a., ada pula yang mengamalkan qunut disaat sholat witir hanya pada bulan ramadhan misalnya Ali bin Abi Thalib r.a.

Tetapi ada pula yang tidak pernah mengamalkannya sama sekali contohnya Ibnu Umar r.a. sebab hal ini tidak termasuk masalah wajib jadi tergantung kemauan kepada tiap tiap orang atau kaum muslim untuk melaksanakannya atau tidak.

Terdapat banyak informasi di dunia internet atau maya ataupun dalam kehidupan nyata yang berpendapat bahwa hampir (malahan ada yang mengatakan seluruhnya) hadits terkait diucapkannya qunut ketika sholat yakni lemah.

Kami tak tahu sumber mereka bisa menjat seluruh hadits mengenai qunut ialah dhaif. Sedangkan hadits munkar dan dhoif cuma terdapat di dalam suatu hadits berkaitan secara terus menerusnya Nabi melaksanakan qunut sampai wafat. Dan juga pada berbagai hadist yang lain mengenai qunut ketika witir ataupun sholat wajib yang lain amat banyak dan shahih.

Adalah juga termasuk salah atau keliru pihak menganggap qunut adalah bid’ah dan menganggap hukum qunut sudah dimansukh (dihapus) dan juga sama salahnya dengan pihak yang memaksakan qunut dan berpendapat tidak diterima sholat orang yang tak membaca qunut.

Dipersilahkan pembaca memandang sendiri seusai membaca berbagai hadist tentang masalah qunut di atas. serta mengutip bahwa Imam Malik berpendapat qunut ketika sholat subuh adalah bid’ah. Kami tidak menemukan yang mana kitab yang menerangkan bahwa Imam Malik berpendapat qunut merupakan bid’ah. Dan seandainya betul demikian maka hal tersebut sekedar satu pendapat dari berbagai banyaknya pendapat ulama yang lain.

Beberapa pula ada yang bilang yang mana arti dari kata  “qunut” sendiri dalam hadist di atas yakni berarti “khusyu’” sama seperti istilah ini dipakai di dalam Al-Qur’an : “Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Serta berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 238)

benar juga terkait ayat tersebut tetapi qunut dapat pula berarti “doa”. Ibnu al-Qayyim menerangkan, “Kata ‘qunut‘ dipakai buat pengertian berdiri, diam, berkesinambungan dalam ibadah, doa, tasbih, dan khusyu‘. (Zadul Ma’ad Jilid 1 Hal 276).

Serta secara jelas terdapat redaksi doa qunut yang dibaca oleh Rasulullah s.a.w yang dikutip pada hadist hadist di atas. maka tidak mungkin terdapat redaksi doa apabila yang dituju yakni “khusyu” jadi pendapat yang paling kuat yaitu benar bahwa terdapat doa qunut dan sempat diamalkan Rasulullah SAW pada beberapa waktu.

Maka bisa disimpulkan mengamalkan qunut atau tidak mengamalkan qunut sama sekali bukanlah masalah sebab hal tersebut termasuk sunnah.

Pihak yang memandang membaca qunut termasuk bid’ah sebaiknya belajar ilmu agama lagi :D, karena mungkin cuma mengambil sebagian hadits saja riwayat Abu Malik Al Asyja’i bin Thariq dari bapaknya (Thariq bin Asyam bin Mas’ud) maka patokan tersebut termasuk lemah.

Demikian juga tak dijumpai masalah apa qunut diucapkan ketika waktu sholat subuh, dzuhur, ashar, magrib dan isya atau di seluruh shalat 5 waktu, atau sekedar hanya sholat witir, entah selama 1 tahun penuh atau hanya pada bulan ramadhan, ketika tertimpa musibah atau tidak dijumpai musibah, seluruhnya diperbolehkan saja dan ada dasar dalil shohihnya.

Jadi hal tersebut merupakan pilihan dari berbagai teknis ibadah, sehingga termasuk keluwesan dan keluasan syari’at Islam. Itulah pendapat kami.

Bagaimana Kalau Lupa Doa Qunut ?

Kita sebagai hamba Allah yang dhoif mempunyai banyak sekali kelemahan. Kita tidak bisa terlepas dari sifat pelupa meskipun disaat sedang beribadah kepadaNya. Adapun cara supaya bisa menutupi kekurangan pada sholat fardhu yakni dengan melaksanakan Sujud syahwi.

Meskipun hukum sujud syahwi adalah sunah, ada baiknya kita melaksanakannya jika perlu. Hal ini karena cara melaksanakan sujud syahwi bisa terbilang sangat mudah, yaitu sebagaimana berikut ini.

1. Niat

Sujud sahwi perlu diniatkan terlebih dulu di penghujung roka’at yang terakhir. Setelah tahiyat akhir, sebelum mengucapkan salam, takbir dan sujud dengan lafadz doa sujud syahwi.

2. Sujud

Ladadz doa ini dibaca 3 kali ketika sujud syahwi:

سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَيَسْهُوْ

Subhaana Man Laa Yanaamu Walaa Yashuu

Artinya: Maha suci Allah, zat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.

3. Duduk Antara Dua Sujud

Setelah membaca lafadz doa sujud Syahwi, kita bangun dari sujud dan duduk pada posisi di antara dua sujud, persis layaknya yang biasa kita kerjakan ketika shalat. Bacaan pula sama layaknya duduk di antara dua sujud.

4. Sujud Sekali Lagi

Setelah itu, duduk lagi pada posisi duduk di antara dua sujud kemudian lakukan satu kali lagi sujud sahwi. Kemudian duduk pada kondisi tahiyat akhir dan mengucapkan salam seperti biasa (tidak usah mengulang bacaan tahiyat akhir sekali lagi).

Demikianlah penjelasan tentang doa qunut informasi bacaan qunut shubuh bahasa arab dengan arti, terjemahan, latin, nazilah, wirid, tata cara, imam makmum, manfaat keutamaan. Semoga bermanfaat.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib