Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan pada setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang berkemampuan dengan syarat yang sudah ditetapkan. Fitrah artinya kembali suci pada keadaan manusia saat baru diciptakan, sehingga dengan mengeluarkan zakat fitrah dengan izin Allah SWT kita kembali fitrah.

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

3 Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah

Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar digenapkan 3 Kg sehingga lebih aman.

Pertama
Sehabis shalat isya malam terakhir bulan ramadhan.

Kedua
Mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied.

Ketiga
Dari satu atau dua hari sebelum shalat ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

“Dan Ibnu ‘Umar memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fitri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Kalau penulis sendiri lebih sering mengamalkan yang pertama, karena biasanya pada malam itu semua orang berbahagia untuk menyambut hari raya esok harinya dan semua orang ada di rumahnya masing-masing.

Yang kedua sepertinya waktunya mepet dan orang kebanyakan 99% mempersiapkan diri untuk berangkat ke mesjid untuk menunaikan shalat Ied (sama-sama sibuk). Yang ketiga waktunya menurut saya masih terlalu jauh. Jadi saya mengambil yang tengah-tengah saja.

Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang ?

Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding dengan nilai 1 sha’ bahan makanan pokok.

Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta.

Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

Semua kembali kepada kepercayaan atau keyakinan masing-masing saja lagi, penulis dari kecil  di bayarkan orang tua sampai sekarang ini bayar sendiri zakat fitrahnya menggunakan beras.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai 3 Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah, semoga bermanfaat.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib