Surah At Taubah ialah surah yang ke 9 dalam Al Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah yang terdiri atas 129 ayat. Dinamakan At Taubah yang berarti "Pengampunan" karena kata At Taubah berulang kali disebut dalam surah ini. Dinamakan juga dengan Bara'ah yang berarti berlepas diri.Berlepas diri disini maksudnya adalah pernyataan pemutusan perhubungan, disebabkan sebagian besar pokok pembicaraannya tentang pernyataan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin.
Berikut Surat At Taubah Ayat 60 Arab, Latin, Arti dan Tafsirnya :
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Bahasa Indonesia (Isi Kandungan) : Sesungguhnya zakat-zakat wajib hanya diberikan kepada : orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki apapun, kaum miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi mereka dan menutupi kebutuhan mereka, para petugas yang sibuk mengumpulkannya, orang yang dilembutkan hatinya sehingga diharapkan keislamannya, atau diharapkan keimanannya bertambah kuat, atau orang yang diharapkan bermanfaat bagi kaum muslimin, atau kalian dapat menepis dengannya keburukan seseorang terhadap kaum muslimin, untuk membebaskan hamba sahaya dan budak-budak yang ingin menebus dirinya, orang-orang yang terkena tuntutan hutang dalam rangaka memperbaiki persengketaan, atau orang yang terbebani oleh hutang-hutang yang tidak dipakai untuk kerusakan maupun di hambur-hamburkan, lalu mereka kesulitan untuk melunasinya, para pejuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal perjalanan. Pembagian ini adalah merupakan kewajiabn yang diwajibkan oleh Allah dan ditetapkanNya. Dan Allah mahamengetahui maslahat-maslaahat hamba-hambaNya, nahabijaksana dalam pengaturan dan ajaran syariatNya.