Secara etimologis wakaf berasal dari bahasa arab : waqafa, yaqifu, waqfan yang berarti menahan, berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Kata waqafa sama artinya dengan habasa (yahbisa-tahbisan) yang berarti menahan harta untuk tidak diperjual belikan dan dijaminkan.
Sedangkan secara terminologis, wakaf adalah menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola dan didistribusikan hasilnya. Sehingga harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh berkurang sedikitpun, karena keabadian dan manfaat benda menjadi syarat utama, namun tetap harus dikelola dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umum.