Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 tentang wakaf uang, bahwa wakaf uang (cash waqf) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Menurut undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, bahwa wakaf uang tidak disebutkan secara langsung tentang pengertiannya, hanya pengertian wakaf secara umum, yaitu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Namun merujuk pada pasal 28 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf disebutkan bahwa seorang wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib