Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Dari aspek hukum, wakaf uang hukumnya tidak wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, tetapi sangat dianjurkan (sunnah), karena kepentingannya untuk sosial. Sedangkan zakat merupakan rukun Islam yang ke 3 yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang memiliki harta benda yang telah mencapai nishab tertentu (untuk zakat mal) dan juga zakat fitrah. Untuk melaksanakan zakat, Al Quran dengan tegas memerintahkan untuk mengambil zakat dari para aghniyah (kaum kaya), dengan menetapkan mustahiq (penerima zakat) sebanyak 8 ashnaf. Sedangkan dasar hukum wakaf uang sebagai hasil ijtihad pada ulama sebagai pengembangan hukum wakaf secara umum di mana penerima wakaf (mauquf 'alaih) dapat ditentukan oleh wakif berdasarkan kehendaknya.

Sehingga melalui pelaksanaan wakaf uang, seseorang dapat melakukan wakaf secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib