Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Dari aspek pelaksanaannya, wakaf uang (wakaf pada umumnya) disebut sebagai salah satu bentuk amal shadaqah atau disebut juga dengan shadaqah jariyah. Namun secara garis besar yang membedakan keduanya adalah substansi (asset) dan manfaat yang diperoleh dari pengelolaan asset tersebut.

Jika shadaqah asset dan manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya seluruhnya ditransfer atau dipindahtangankan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan wakaf uang, sebagai wakaf pada umumnya, ditransfer hanya menfaatnya. Sedangkan substansi (asset) tetap dipertahankan dengan tidak boleh berkurang atau hilang.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib