Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Dalam hibah, substansi (asset)nya dapat dipindahtangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sedangkan wakaf uang tidak boleh berkurang atau habis karena persyaratan penggunaannya secara ketat. Tujuannya sama-sama dilandasi semangat keagamaan.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib