Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Dasar hukum wakaf tidak secara tegas disebutkan di dalam Al Quran. Namun dalam beberapa ayat dapat dijadikan sandaran tentang disyariatkannya wakaf, diantaranya adalah : Surat Ali Imran (93) ayat 92.

Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran / 93 : 92).

Surat Al Baqarah (2) ayat 261 yang artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah/2 : 261)

Apa Dasar Hukum Wakaf Uang Dalam Al Hadits ?

Menurut beberapa riwayat dijelaskan, terdapat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya yang artinya : Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali 3 perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya". (H. R. Muslim).

Diriwatkan dari ibu Umar r.a. Bahwa Umar bin Khattab r.a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar : lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata. "Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya ?" Nabi SAW menjawab : Jika kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan (hasil)-nya.

Ibnu Umar berkata : "Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan hasilnya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang yang tertindas), sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma'ruf (wajar) adan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik".

Rawi berkata : "Saya menceritakan hadits tersebut kepada ibnu Sirin, lalu ia berkata 'ghaira mutaatstsilin malan' (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik). (H.R. Bukhari, Muslim, Al Tirmidzi, Al Nasa'i).

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib