Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Wakaf Uang ?

Para ulama sepakat tentang diperbolehkannya wakaf uang. Abu As Su'ud Muhammad menjelaskan bahwa Imam Az Zuhri berpendapat, wakaf dinar dan dirham adalah boleh. Yaitu dengan cara menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk kesejahteraan masyarakat. (H.R. Bukhari).

Lebih lanjut pendapat Imam Az Zuhri ini diperkuat dengan pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali yang juga membolehkan wakaf uang. Khsus untuk Imam Hambali, beliau menekankan bahwa dana yang didapat dari wakaf uang tersebut harus diperuntukkan dalam bentuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil.

Bagaimana Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Wakaf Uang ?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang pada tanggal 11 mei 2002, yang berisi :

  • Wakaf uang (cash waqf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  • Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.
Argumentasi didasarkan pada hadits Ibn Umar dan merumuskan definisi (baru) tentang wakaf yaitu : Yang artinya : "Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannya) untuk disalurkan (hasilnya) pada suatu yang mubah (tidak haram) yang ada".

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib