Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Zakat penghasilan atau bahasa lainnya adalah zakat profesi memang belum banyak yang melakukannya secara rutin, mungkin karena kurang pengetahuan atau kurangnya kesadaran diri. Serta di anggap remeh, bahkan ada yang sudah terlampau kaya malah semakin pelit mengeluarkan zakat penghasilan karena takut hartanya berkurang.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam yang kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat pertanian karena ada kemiripan (syabah). Kemiripian itu karena baik petani maupun tenaga profesional seperti : pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah.

Ini Dia 10 Manfaat Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan diqiyaskan dengan zakat emas dan zakat perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.

Contoh : Seseorang dengan penghasilan Rp.1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp.1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000) = Rp.12.500 per bulan atau Rp.150.000,- per tahun.

Berikut beberapa faedah zakat penghasilan :
  1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba.
  2. Menunjukkan iman seseorang itu benar.
  3. Membuat iman semakin sempurna.
  4. Menjadi sebab nantinya masuk surga.
  5. Menyelamatkan panas di hari kiamat.
  6. Semakin memperbanyak harta (berkah).
  7. Meredam murka Allah.
  8. Mencegah mati dalam keadaan yang tidak baik (jelek).
  9. Dosa akan terampuni sebagaimana air dapat memadamkan api.
  10. Membantu pemerintah mengurangi kemiskinan.
Demikianlah 10 Manfaat Mengeluarkan Zakat Penghasilan. Semoga bermanfaat untuk kita semua dan Allah berikan berkah dalam setiap penghasilan yang kita dapat. Amin.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib