Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Artikel ini sebenarnya hanya sebagai pengingat saya sendiri bahwa ada hak orang lain dalam harta yang kita miliki, yaitu sebesar 2.5 % atau 0.025 dikalikan dengan jumlah total harta yang dimiliki. Dalam agama kita Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat mal setelah mencapai nisabnya.

Contoh : jika memiliki penghasilan / gajih 1 juta. Maka perhitungannya adalah : 2.5% dari Rp. 1.000.000 = 25.000.

Di kalkulator cara menghitungnya adalah sebagai berikut :

Tekan 0.025 kali 1000000 sama dengan 25000.

Dalam Rezeki Kita Ada Hak Orang Lain Sebanyak 2.5 Persen

Rasulullah SAW bersabda : Bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya sedekah dapat menambah harta yang banyak. Maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah menyayangi kalian. (Al-Wasail 6: 255, hadis ke 11).

Rasulullah SAW bersabda : Mulai pagi harimu dengan sedekah, barangsiapa yang memulai pagi harinya dengan sedekah ia tidak akan terkena sasaran bala. (Al-Wasail 6: 257, hadis ke 15).

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata : “Awali pagi harimu dengan sedekah, gemarlah bersedekah. Tidak ada seorang mukmin pun yang bersedekah karena mengharapkan apa yang ada di sisi Allah untuk menolak keburukan yang akan turun dari langi ke bumi pada hari itu, kecuali Allah menjaganya dari keburukan apa yang akan turun dari langit ke bumi pada hari itu.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 3).

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata : “Sesungguhnya sedekah di malam hari dapat memadamkan murka Allah, menghapus dosa besar dan mempermudah perhitungan amal; sedekah di siang hari dapat menumbuhkan harta dan menambah umur.” (Al-Wasail 6: 273, hadis ke 2).

Masih banyak lagi dalil-dalil tentang sedekah baik itu di dalam Al Quran maupun hadist.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib