Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas dan suci dari najis. Untuk bersuci dari hadas seseorang harus mandi wajib, berwudhu atau tayamum. Sedangkan untuk bersuci dari najis ialah membersihkan najis yang menempel pada badan atau pakaian atau tempat dengan air yang suci.

Air dapat digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis. Adapun air yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis dan bisa dipakai untuk bersuci ialah  air laut, air hujan, air salju, air telaga, air embun, air sungai, air mata air atau air sumur.

Tuntunan Shalat Wanita Yang Benar LENGKAP

Menurut hukum Islam air di bagi menjadi 4 macam, yaitu :

Air mutlak adalah air suci yang dapat mensucikan, air suci yang belum tercemar oleh zat apapun. Air ini boleh untuk digunakan untuk bersuci dan tidak makruh. Air mutlak berasal dari air hujan, air mata air atau air sumur.

Air musyammas adalah air yang dapat mensucikan tetapi makruh. Air ini ialah air yang terkena panas matahari dalam sebuah wadah yang terbuat dari logam selain emas. Jika air tersebut sudah dingin, maka humunya tidak makruh.

Air suci yang tidak dapat mensucikan adalah air suci yang tidak bisa dipakai untuk bersuci atau untuk menghilangkan hadas. Air ini terbagi menjadi 3, yaitu :

- Air mustakmal yaitu air yang jumlahnya kurang dari 216 liter dan telah dipakai untuk menghilangkan hadas tetapi belum berubah warna, rasa dan bau. Jika air tersebut lebih dari 261 liter maka air tersebut dapat digunakan untuk bersuci.

- Air suci yang berubah warna, rasa dan baunya karena telah bercampur dengan zat lain seperti teh, kopi dan air kelapa.

- Air suci yang berasal dari buah atau pepohonan seperti contohnya air kelapa, air bajakah dan sebagainya.

Air mutanajis adalah air yang jumlahnya kurang dari 216 liter dan terkena najis walaupun warna, rasa dan bau tidak berubah air ini tetap tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Najis adalah kotoran yang menempel pada pakaian atau tempat ibadah, maka pakaian dan tempat tersebut tidak dapat dipakai untuk beribadah sebelum kotoran tersebut di  bersihkan (disucikan) sesuai dengan tingkatan najis tersebut.

Tingkatan najis terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :

Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Contohnya air kencing bayi laki-laki yang cuma makan ASI ibunya.

Najis Mutawasithah adalah najis sedang. Contohnya seperti darah, nanah, kotoran yang keluar dari manusia atau binatang (keduali mani) dan bangkai (termausk tulang dan bulunya). Bangkai manusia, belalang dan ikan tidak dianggap najis.

Najis mutawasithah terbagi menjadi 2 macam, yaitu :

- Najis 'Ainiyah adalah najis yang nampak sifat warna, bau dan rasanya.

- Najis Hukmiah adalah najis yang tidak nampak sifatnya seperti air kencing atau arak yang sudah kering.

Najis Mughallazah adalah najis berat. Contohnya seperti air liur anjing dan babi.

Berikut cara mensucikan najis sesuai dengan tingkatannya :

Jika pakaian atau tempat ibadah terkenan najis mukhaffafah cara mensucikannya yaitu dengan memercikkan air pada sesuatu yang terkena najis tersebut.

Jika sesuatu terkenan najis mutawasithah ('ainiyah) maka cara mensucikannya adalah dengan mencucinya sampai warna dan bau hilang, kemudian bilas dengan air yang suci.

Jika sesuatu terkenan najis mutawasithah (hukmiyah) maka cara mensucikannya adalah dengan membasuhnya dengan air mengalir.

Jika sesuatu terkena najis mughallazah maka cara mensucikannya ialah dengan mencucinya sampai 7 kali dan yang terakhir dicampur dengan debu dan tanah. Kemudian di bilas dengan air suci yang mengalir.

Najis Makfu adalah najis yang tidak wajib untuk disucikan karena terlampau sedikit dan tidak dapat dibedakan antara yang terkenan najis dan yang tidak. Contohnya darah atau nanah yang sedikit, bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, percikan air najis yang sedikit dan sebagainya.

Pada makanan yang terkenan najis cukup dengan cara menghilangkan bagian makanan yang terkena najis. Tetapi jika najis terjatuh atau masuk ke dalam makanan cair, maka makanan tersebut hukumnya najis karena tidak dapat dibedakan antara yang terkena najis dengan yang tidak terkenan najis.

Jika seseorang junub maka dia tidak boleh melakukan shalat dan amalan lain yang dilarang dalam syariat Islam. Orang yang junub dianggap memiliki hadas besar. Hadas besar adalah sebab seseorang harus mandi wajib.

Berikut yang menyebabkan hadas besar :

1. Bertemu alat wanita dan pria
2. Keluar mani
3. Haid
4. Nifas
5. Melahirkan

Bertemu 2 alat vital dalam keadaan mati atau hidup, keluar mani atau tidak maka wajib seseorang itu untuk mandi wajib (mandi besar).

Keluar mani mewajibkan seseorang harus mandi wajib, mungkin karena mimpi, mengkhayal, terangsang dan lain sebagainya, baik di sengaja maupun tidak, dengan perbuatan sendiri atau orang lain, merasakan nikmat atau tidak, maka wajib mandi wajib.

Jika orang Islam meninggal dunia maka ia wajib dimandikan karena hukumnya wajib kifayah, orang-orang yang hiduplah yang memandikannya.

Haid dialami wanita yang sudah baligh. Haid biasanya datang berkala sebulan sekali dan berlangsung dalam beberapa hari. Haid bukanlah penyakit melainkan sesuatu yang normal bagi wanita. Wanita yang tidak haidlah yang tidak normal.

Masing-masing wanita memiliki masa haid yang berbeda-beda. Ada yang dari 3 sampai 7 hari, namun ada juga yang sampai 15 hari. Jika haid itu berlangsung lebih dari 15 hari maka wajib baginya untuk mandi wajib dan segera periksakan diri ke dokter.

Menurut Imam Syafi'i bahwa haid itu ada 3 macam : ada yang berwarna merah tua kehitam-hitaman, ada yang merah segar kekuning-kuningan dan yang keruh kuning.

Wanita haid tidak wajib shalat, tetapi setelah haid berhenti segera mandi wajib dan mengerjakan shalat.

Nifas adalah keluar darah dari rahim setelah wanita melahirkan. Darah nifas keluar karena terjadi pengerutan rahim setelah proses melahirkan. Baik itu kelahiran wajar ataupun karena keguguran. Setelah nifas selesai harus segera mandi wajib.

Batas rata-rata wanita mengalami nifas adalah selama 40 hari dan batas maksimal mencapai 60 hari di hitung sejak persalinan.

Jika seorang wanita melahirkan maka ia wajib mandi jenabat. Baik itu melahirkan normal atau keguguran, sebab kelahiran diqiaskan dengan keluarnya sperma.

Mandi wajib tidak sama dengan mandi biasa yang pada umumnya kita lakukan sehari-hari. Untuk mandi wajib ada syarat-syaratnya agar mandi wajib sah.

Adapun syarat wajib dalam mandi wajib adalah :

Berniatlah dengan sengaja untuk mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar pada wal menjelang akan mandi tidak boleh di pertengahan mandi.

Menghilangkan najis yang masih menempel pada anggota tubuh.

Meratakan air ke selutuh tubuh, mulai dari rambut sampai telapak kaki, bagi yang rambutkan di ikat pada saat mandi wajib harus di urai agar air meresap ke sela-sela rambut. Sesuatu yang menutupi kulit seperti cat, cat kuku dan lain sebagainya harus dibersihkan dahulu sebelum mandi.

Amalan sunnah mandi wajib yang jika dilakukan pastinya mendapat pahala. Namun jika tidak dilakukan tidak mengapa tidak akan mengurangi syarat sah dari mandi wajib tersebut. Namun alangkah baiknya jika di tambah dengan amalan sunnah.

Berikut amalan-amalan sunnah mandi wajib :

1. Membaca basmalah pada permulaan mandi
2. Membasuh kedua tangan lalu mambasuh kemaluan
3. Berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat
4. Menyela-nyela rambut dan menggosok seluruh tubuh dengan tangan
5. Mendahulukan bagian tubuh yang kanan
6. Tertib

Antara mandi sunat dengan mandi wajib haruslah di bedakan, mandi majib ialah suatu kewajiban bagi orang yang berhadas besar, sedangkan mandi sunat jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.

Mandi sebelum shalat jumat, jika seorang wanita hendak melaksanakan shalat jumat maka disunatkan untuk mandi. Adapun waktunya adalah antara terbit fajar sampai tergelincir matahari. Jika dalam keadaan junub maka mandinya bisa diniatkan sekaligus.

Mandi sebelum dua hari raya yaitu hari Raya Fitri dan hari Raya Adha, hendaknya sebelum melaksanakan shalat hari raya disunatkan untuk mandi. Waktunya setelah terbit fajar atau boleh sekalian amndi ketika hendak melaksanakan shalat subuh.

Mandi untuk ihram. Ketika hendak ihram, wuquf dan masuk ke kota Mekkah mabid di Muzdalifah, thawaf dan wada' disunatka untuk mandi.

Mandi setelah memandikan mayat, setelah memandikan mayat di sunatkan untuk mandi sebagai mana mandi wajib. Hanya saja niatnya yang berbeda yaitu mandi sunat sehabis memandikan mayat.

Mandi sembuh dari gila, hal ini diijma'kan dengan orang yang habis pingsan, maka ia di sunatkan untuk mandi.

Mandi masuk Islam, orang kafir yang menyatakan dirinya untuk masuk Islam maka disunatkan untuk mandi. Caranya seperti mandi wajib tapi niatnya beda yaitu mandi masuk Islam.

Wudhu adalah satu rangkaian dengan shalat sebab tidak sah shalat seseorang jika tidak berwudhu terlebih dahulu. Berwudhu adalah bersuci dari hadas kecil dengan menggunakan air. Perintah wudhu bersamaan dengan perintah wajib shalat 5 waktu.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah wudhu yaitu syarat wudhu, rukun dan sunat wudhu. Syarat dan rukun wudhu harus di penuhi sedangkan sunat wudhu boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Akan lebih baik dikerjakan.

Syarat wudhu ada 5 yang harus dipenuhi, di antaranya :

1. Islam
2. Berakal sehat (tidak gila) dan baligh
3. Tidak dalam keadaan haid atau nifas
4. Tidak ada yang menghalangi kulit ceperti cat dan sebagainya

Rukun wudhu ada beberapa hal yang harus dipenuhi, jika salah satunya tidak dikerjakan maka wudhu seseorang dianggap tidak sah. Rukun wudhu adalah sebagai berikut :

Niat berwudhu tanpa niat makan tidak sah. Sebagian ulama juga menganjurkan agar diniatkan dalam hati dan dilafalkan.

Membasuh muka sampai rata dari batas tumbuh rambut sebelah atas sampai dagu bagian bawah, samping kanan kiri sampai pasak telinga. Tidak boleh ada sedikitpun yang terhalang seperti lipstik dan sebagainya.

Membasuh kedua tangan sampai siku dari ujung jari sampai siku sebelah atas. Jika kuku bercat atau ujung kuku kotor harus dibersihkan terlebih dahulu agar mendapat aliran air.

Mengusap sebagian kepala, sebagian ulama ada yang mengijinkan mengusap bagian kepala minimal selebar ubun-ubun 3 kali.

Membasuh kaki sampai atas mata kaki.

Tertib berurutan dari awal sampai akhir tidak boleh loncat-loncat.

Sunat wudhu adalah amalan di luar syarat rukun wudhu, jika di tinggalkan tidak mengurangi sesuatu yang wajib dan tetap sah. Berikut sunat-sunat wudhu yang dapat kita kerjakan :

1. Membaca basmalah
2. Membasuk kedua telapak tangan sampai pergelangan
3. berkumur-kumur
4. Menghisap air kedalam hidung dan dikeluarkan
5. Menyapu seluruh kepala
6. Mengusap kedua daun telinga
7. Mendahulukan yang kanan kemudian yang kiri
8. Membasuh sebanyak 3 kali
9. Dilakukan berurutan
10. Memutar cincin atau gelang
11 Memakai siwak atau sikat gigi
12. Menghadap kiblat
13. Bedoa

Hal-hal yang membatalkan wudhu harus benar-benar diperhatikan karena jika seseorang tidak mengetahuinya, maka ia tidak akan tahu apakah wudhunya batal atau masih sah untuk shalat.

Berikut hal-hal yang dapat membatalkan wudhu :

a. Keluar sesuatu dari kemaluan atau dubur baik itu berupa cair, gas atau padat
b. Hilang akal, misalnya pingsan, mabuk, tidur dan gila
c. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan baik disertai nafsu atau tidak. Namun jika dengan mahram tidak membatalkan wudhu
d. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan

Tayamum adalah bersuci dengan cara menyentuh kedua telapak tangan ke debu yang di anggap suci kemudian menyapukannya ke seluruh muka dan kedua tangan sampai siku. Media yang dipakai untuk bertayamum adalah debu yang kita yakini suci.

Note : artikel masih dalam proses penulisan hingga selesai

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib