Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Mengurus pelaksanaan penyelenggaraan janazah, bukan saja tugas dan kewajiban keluarga si mavit, tetapi juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mukallat (akil dan balig) Meskipun demikian perlu pula diperhatikan oleh keluarga si mayit hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya

Tata Cara Mempersiapkan Pelaksanaan Penyelenggaraan Jenazah

1. SEBELUM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN


Yang dimaksud dengan melaksanakan kewajiban, ialah mengurus Janazah seorang muslim. sejak mulai memandikannya, mengafan. melaksanakan shalat janazah sampai dengan menguburnya. 


Hukumnya adalah "fardhu kifayah" bagi setiap muslim yang mukallaf. Dan apabila sudah ada yang mengerjakannya, maka terlepaslah kewajiban tersebut bagi muslim lainnya.


Sebagaimana disebutkan di atas. dimana sebelum melaksanakan kewajiban tersebut, maka hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh keluarga terhadap mayit adalah :


1. Menutup Mata Mayit.


Sewaktu Rasulullah SAW menengok/melayat pada waktu kematian Abu Salamah. dilihat beliau matanya masih terbuka, maka Nabi SAW segera memejamkan matanya sambil bersabda:


ان الروح إذا قبض نعـ البصر


"Sesungguhnya ruh itu jika dicabut (diambil) diikuti oleh pandangan mata" (HR. Muslim)


Kemudian usahakanlah supaya mulut mayit agar tertutup pula, dan lembutkanlah segenap persendiannya dan luruskan kedua kakinya, serta bersihkan jika sekiranya ada bekas kotoran, kemudian barulah ditutup seluruh tubuhnya dengan kain panjang.


Bagi yang hadir ketika itu, baik dari keluarga maupun sahabat dan handai taulan, jika berbicara hendaklah berbicara dengan kata-kata yang baik. dan sebaiknya hendaklah berdoa dengan doa yang baik pula, karena malaikat akan mengaminkan semua perkataan kita. Rasulullah SAW bersabda


"Jika kamu menjenguk orang sakit, atau melayat orang mati maka berkata-katalah dengan kata-kata yang baik, karena malaikat akan mengaminkan semua perkataanmu" (HR. Abu Daud)


Karena itu mohonkanlah do'a sebagaimana do'a yang diajarkan Nabi SAW :


"Allahummaghfirli wa-lahu, wa-a 'qibni minhu 'uqba hasanatan"


Ya Allah ampunilah daku dan dia dan gantikanlah kepadaku dengan ganti yang baik


atau :


"Allahumma jurni fi mushibati, wa-akhlifli khaira" 


Ya Allah. Berilah pahala bagiku dalam musibah ini, dan gantikanlah bagiku dengan ganti yang baik" (HR. Muslim)


2. Menutup Jasad Mayit.


Untuk mengurangi rasa haru dan duka. maka disyari'atkan menutup jasad mayit dengan kain panjang, karena dalam hadits ada dijelaskan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari 'Aisyah ra.:


"Ditutupi jasad Rasulullah SAW sewaktu beliau telah wafat, dengan kain hibarah") (HR. Bukhori dan Muslim dari 'Aisah ra)


Kemudian setelah itu hadapkan jasad mayit ke arah kiblat, dengan cara dikepalanya diberi bantal yang agak tinggi dan kedua telapak kaki menghadap kiblat.


Harus bagi keluarga mayit dan sahabatnya mencium (mengucup) muka mayit; dan jika mayit itu orang shalih maka sunnat mengucupnya. karena mengambil barkat dengan dia.


Sitti 'Aisyah ra. pernah bercerita :


"Nabi SAW. mengucup (mencium) Utsman bin Math'un yang telah mati, dan nampak air mata Nabi SAW mengalir" (HR. Tirmidzi dari 'Aisyah ra)


Dalam hadits lain diriwayatkan :


"Dari 'Aisyah ra berkata: Bahwa Abu Bakar Shiddiq mengucup Nabi SAW sesudah beliau wafat" (HR. Bukhori)


3. Menyelesaikan Utang-piutang Mayit


Jika situasi dan kondisi mengizinkan tatkala itu, alangkah baiknya ahli waris menyelesaikan utang-piutang mayit, terutama utang-utangnya dengan segera; setidak-tidaknya (minimal) ada ahli waris yang menyatakan sebagai penjamin untuk menyelesaikannya.


Dengan demikian berarti mayit tidak lagi dibebani utang karena sudah ada yang menjamin membayarkannya.


4. Melaksanakan Wasiat.


Bila si mayit berwasiat, hendaklah wasiat itu dilaksanakan sebagaimana mestinya (sesuai dengan apa yang diwasiatkan).


5. Memberitahukan Kepada Sanak Keluarga 


Sunnat memberitahukan kematian kepada sanak keluarga, sahabat dan handai taulan; baik yang dekat maupun yang jauh, dengan tujuan agar banyak yang menyembahyangkan. 


Hadits Nabi SAW :


 "Sesungguhnya Nabi SAW memberitahukan kepada para sahabat beliau, tentang kematian Najasyl dihari matinya". (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah).


6. Mempersiapkan Peralatan.


Peralatan yang diperlukan untuk penyelenggaraan janazah hendaknya supaya disiapkan lebih dulu, seperti keperluan memandikan, kain kafan dan lain sebagainya. Karena persiapan-persiapan tersebut kesemuanya sangat menunjang terlaksananya mengurus atau menyelenggarakan janazah dengan segera.


Rasulullah SAW bersabda:


"Tiga hal wahai Ali yang jangan dilambatkan, pertama sembahyang apabila tiba waktunya, kedua janazah apabila sudah jelas matinya, dan ketiga wanita yang tidak bersuami apabila sudah mendapat jodoh yang sejalan (cocok)". (HR. Ahmad dari Ali ra.)


7. Mengucap Istirja'


Kematian bagi seorang muslim, apakah dari pihak keluarganya sendiri atau kerabat, sahabat dan handai taulan adalah merupakan suatu musibah Maka dalam hal ini Al-Quran mengajarkan kepada kita, yang tersebut dalam Al-Baqarah ayat 156-157, yang berbunyi :


"vaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan : Inna lillahi wa-inna ilaihi rajl'un. Mereka inilah yang mendapat shalawat (keberkatan vang sempurna), dan Rahmat Jari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk".


Kalimat Inna lillahi wa-inna ilaihi raji'un artinya adalah: Sesungguh nya kami adalah milik Allah dan kepadaNya-lah kami kembali. Kalimat ini dinamakan kalimat istirja', dan disunnatkan menyebutnya waktu ditimpa musibah baik kecil maupun besar. 


Rasulullah SAW bersabda :


"Barangsiapa istirja' ketika ditimpa musibah, Allah memperbaiki musibahnya itu dan membuat baik akibatnya, dan membuatkan baginya ganti yang baik/shalih yang diridhoiNya". (HR. Baihaqi dari Ibnu Abbas)


Dalam hadits lain Rasulullah SAW. bersabda :


"Tidak seorang hambapun yang ditimpa musibah, lalu ia mengucap Inna lillahi wa-inna ilaihi raji'un, Allahumma aajurni fi mushibati, wa-akhllfll khairanminha, melainkan Allah memberinya pahala karena musibahnya itu dan menggantikan yang lebih baik dari padanya". (HR. Muslim dari Ummu Salamah).


II. MELAKSANAKAN KEWAJIBAN


Dalam melaksanakan kewajiban menyelenggarakan/mengurus janazah seperti memandikan, mengafan, shalat jenazah dan mengubur, hukumnya fardhu kifayah bagi setiap muslim yang mukallaf.


Maka dengan demikian kepedulian, dan sikap tanggap dari anggota masyarakat terhadap keluarga mayit sangat diharapkan. 

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib