Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Salah satu kewajiban umat Muslim adalah menjalankan ibadah shalat. Shalat jumat adalah salah satu bentuk shalat yang memiliki keutamaan tersendiri. Namun, terdapat beberapa kondisi dimana seorang Muslim diizinkan untuk tidak melaksanakan shalat jumat. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum tidak shalat jumat serta kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan shalat jumat.


Pertama-tama, kita perlu memahami makna dari shalat jumat. Shalat jumat adalah shalat yang diwajibkan bagi umat Muslim yang telah baligh (sudah dewasa) dan sehat jasmani dan rohani. Shalat jumat diadakan setiap hari Jumat pada waktu Dhuhur, yaitu setelah matahari telah condong ke arah barat dan telah melewati titik tengah langit.


Shalat jumat mempunyai keutamaan dan keistimewaan dibandingkan dengan shalat lainnya. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang meninggalkan tiga Jumat secara berturut-turut karena meremehkan dan tidak menganggap penting, maka Allah akan meletakkan pada hatinya meterai kesombongan." Oleh karena itu, sebaiknya kita memperhatikan kewajiban shalat jumat dengan sungguh-sungguh.

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali Menurut Islam

Namun, ada beberapa kondisi dimana seseorang diizinkan untuk tidak melaksanakan shalat jumat. Kondisi-kondisi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu kondisi yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat jumat secara sementara dan kondisi yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat jumat secara permanen.


Kondisi pertama, yaitu kondisi yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat jumat secara sementara, meliputi:


  1. Sakit atau tidak mampu: Seseorang yang sakit atau tidak mampu untuk melaksanakan shalat jumat diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang sakit, kecuali jika ia mampu untuk melakukannya."
  2. Bepergian: Seseorang yang sedang dalam perjalanan yang jauh diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jumat. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Diperbolehkan bagi seorang musafir untuk tidak melaksanakan shalat jumat."
  3. Cuaca buruk: Jika cuaca sedang buruk dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat jumat di masjid, maka seseorang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jumat. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat jumat karena kondisi cuaca yang buruk.
  4. Keperluan yang mendesak: Jika seseorang memiliki keperluan yang mendesak seperti harus bekerja atau menolong orang lain, maka ia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jumat. Namun, keperluan yang mendesak ini harus bersifat darurat dan bukan hanya sekadar alasan yang dibuat-buat.

Kondisi kedua, yaitu kondisi yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan shalat jumat secara permanen, hanya terdapat satu kondisi yaitu jika seseorang tinggal di suatu tempat yang tidak memiliki masjid atau tidak ada orang yang melaksanakan shalat jumat di tempat tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang tinggal di tempat yang jauh dan tidak ada masjid di tempat tersebut, maka diperbolehkan baginya untuk tidak melaksanakan shalat jumat."


Namun, meskipun ada kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan shalat jumat, sebaiknya kita tetap berusaha untuk melaksanakannya. Kita dapat mencari masjid yang terdekat atau menyelesaikan keperluan yang mendesak sebelum atau setelah melaksanakan shalat jumat.


Dalam kesimpulannya, shalat jumat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang sehat jasmani dan rohani. Namun, terdapat kondisi-kondisi dimana seseorang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jumat secara sementara atau permanen. Kita sebaiknya berusaha untuk melaksanakan shalat jumat meskipun terdapat kondisi yang membolehkan kita untuk tidak melaksanakannya.


Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali Menurut Islam


Tidak melaksanakan shalat Jumat sebanyak tiga kali secara berturut-turut tanpa ada alasan yang syar'i atau sah dapat menjadi suatu dosa besar bagi seorang muslim. Hal ini dapat dipahami berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam agama Islam.


Pertama, shalat Jumat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat muslim yang sehat dan tidak sedang dalam keadaan musafir. Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9-10 yang berbunyi, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."


Kedua, Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim mengingatkan akan bahaya meninggalkan shalat Jumat dengan berkata, "Tidaklah meninggalkan shalat Jumat kecuali karena suatu uzur atau karena sakit, jika seseorang meninggalkannya tanpa uzur maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Muslim).


Ketiga, meninggalkan shalat Jumat secara berturut-turut tanpa alasan yang syar'i dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat. Dalam kitab Fathul Qarib, disebutkan bahwa seorang yang meninggalkan shalat Jumat secara berturut-turut tanpa alasan yang syar'i dapat dihukum dengan hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim sesuai dengan kebijaksanaannya.


Oleh karena itu, sangat penting bagi umat muslim untuk melaksanakan shalat Jumat secara rutin dan tidak meninggalkannya tanpa alasan yang syar'i. Jika seseorang mengalami uzur yang membolehkannya untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, maka ia tidak akan dikenai hukuman oleh Allah SWT. Namun, jika seseorang tidak memiliki uzur yang sah, maka meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali secara berturut-turut dapat menjadi dosa besar dan akan menutup hatinya dari rahmat Allah SWT.


Sebagai umat muslim, kita harus memahami pentingnya shalat Jumat dalam Islam dan berusaha untuk melaksanakannya secara rutin. Jika terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, sebaiknya kita segera mencari solusinya agar tidak meninggalkan kewajiban yang Allah SWT tetapkan bagi umat muslim. 

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib