Islam adalah agama yang mudah untuk dipelajari, mudah dipahami dan mudah pula untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu ajaran-ajaran Islam tidak akan menyulitkan bagi penganutnya.
Itulah sebabnya jika tidak ada air untuk wudhu atau berhalangan menggunakannya dapat diganti dengan tayamum. Begitu pula bagi orang yang sedang sakit dapat melakukan shalat menurut kadar kemampuannya.
Karena itu pula bagi musafir yang berada dalam perjalanan diperkenankan untuk meringkas (mengqashar) shalatnya yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Demikian pula diperkenankan mengumpulkan shalat (menjama) Zuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya. Bahkan diperkenankan pula sekaligus menjama dan mengqasharnya.
Adapun mengqashar shalat itu diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut :
- Jarak yang ditempuh lebih dari 80 km.
- Maksud bepergian tidak untuk maksiat.
- Yang dapat di qashar shalat 4 rakaat.
- Niat qashar pada waktu takbiratul ihram.
- Tidak bermukim dalam bepergiannya.
- Dimulai dahulu shalat Zuhur sebelum shalat Ashar. Begitu pula shalat Magrib sebelum shalat Isya.
- Niat jama dilakukan ketika melakukan shalat yang pertama.
- Shalat yang pertama dan kedua dilakukan dalam waktu yang berurutan.